Ibnu Sina merupakan doktor Islam yang terulung. Sumbangannya dalam bidang perubatan bukan sahaja diperakui oleh dunia Islam tetapi juga oleh para sarjana Barat. Nama sebenar Ibnu Sina ialah Abu Ali al-Hussian Ibnu Abdullah. Tetapi di Barat, beliau lebih dikenali sebagai Avicenna.
Senin, 14 September 2009
Ibnu Sina
HCS: Penghemat BBM dari Yogyakarta
Hydrocarbon crack system ( HCS) adalah sistem pemecah atom hydrocarbon ( bahan bakar premium atau pertamax) menjadi atom hydrogen H2 dan carbon C dengan cara menggunakan pipa Katalis yang dipanaskan. Panas luar/ exothermic dari mesin internal combustion (mesin kendaraan) itu sendiri yaitu dari panas blok mesin maupun dari knalpot yang bisa mencapai temperatur hingga 400 derajat C.
HCS ini sangat efektif jika dipakai untuk power supelmen pada kendaraan bermotor sebagai penghemat bbmnya. Hydrogen yang digunakan adalah dari bbm Premium atau Pertamax yang biasa kita isikan pada kendaraan bermotor. Hcs hanya membutuhkan 5 sampai 10% dari tangki kendaraan dan bisa menghemat minimal 50% sampai 90% lebih tergantung membuka keran nya.
Cara pengoperasian alat ini dengan mengisikan 300 cc premium ke dalam botol plastik (seperti halnya cara hydrogen air yang sedang populer saat ini) kemudian uap bbm ini
disalurkan ke intake Carburator melalui sebuah pipa Katalis yg bisa memecah premium menjadi hydrogen rich dan menghisap unsur paktikel carbon sehingga nantinya pada knalpot / gas buang unsur carbon monoxida bisa berkurang secara significan dan hydrogen sebagai penambah oktan pada kendaraan tersebut. Dengan Crack hydrocarbon system anda bisa menghasilkan gas hydrogen (H2) sampai 3-5 LPM H2 (liter per menit)
Kenapa terjadi penghematan pada bbm pada kendaraan anda ? hal ini sebenarnya secara tidak terasa pengendara / pengguna yang biasa menarik/memutar tuas gas sampai dalam, kali ini hanya menarik /memutar tuas gas sedikit saja kendaraan sudah melaju kencang ,ini yang menyebabkan konsumsi bbm pada lubang sprayer (sepuyer :bhs jawanya) carburator hanya mengeluarkan bbm lebih sedikit sehingga bbm secara tidak terasa konsumsi bbm kendaraan menjadi irit abiss
Coba hitung2 irit: umpama kita gunakan 5% (50ml) saja dari tangki 1 liter premium untuk dipecah jadi hydrogen (H2) dan dialirkan ke karburator melalui pipa katalis (harus) maka bisa menghemat 70% sehingga net 65% hemat karena 5% sudah kita ambil, coba apabila 5% premium kita kembalikkan ke tangki anda tidak akan mendapatkan penghematan sama sekali.
Pipa katalis disini memegang peran sangat penting dapat juga sebagai Fire Flashback yang biasa dialami oleh tukang las yaitu gas balik (seperti letupan karbit) , sehingga anda tidak akan pernah mengalami fire flashback dari percikan api busi dari piston anda ke alat penghemat tadi
Membuat Pipa Katalis
literatur diambil dari:
Data dari US patent Abstract katalis : hydrocarbon to H2 high purity
Maaf nomer patent tidak saya sebut anda bisa cari sendiri di internet.
Pipa katalis terbuat dari silinder tembaga dengan panjang 10 sampai 13cm yang berisi antara lain serbuk alumina oxide dibungkus dengan saringan nikelin (nickel)dan lempeng platimun ( platina ) di lingkaran luar dan + rutherium (pada tekanan 70 - 150 psi ) masing2 disekat setrimin stailess steel sebagai anti Flashback.
Menurut de hari (penemu dari jogja ini) membuat katalis seperti itu sangat sulit dan mahal. Namun informasi ini sangat berharga baginya. Sehingga saya bisa mengganti bahan-bahannya yang lebih sederhana, murah, dan mudah didapatkan, tentu saja dengan waktu dan uang percobaan ber puluh-puluh kali dengan cara mengganti isi katalis tersebut sampai berhasil meledakkan hasil gasnya dari vakum intake spedamotor tekanan nya minus (-) 20 -30 psi
Kenapa H2 dari Hydrocarbon ( premium atau pertamax ) lebih menguntungkan?
Anda tahu dan bisa cari rumus kimianya premium atau pertamax ? anda bisa cari di internet dengan search gasoline chemical formula / blended gasoline
Premium rumus kimianya adalah C8H18
Pertamax rumusnya C10H24 (maaf kalo salah tulis)
Mari kita lihat premium atau C8H18 jika di crack atau diurai atomnya 8 Carbon dan 18 atom hydrogen (H2) , apabila H2O (air) di pecah atomnya dengan elektrolisa adalah oksigen 1 atom dan H2 2 atom, sehingga untuk menyamai atom premium anda harus kalikan 9 kali H2O yang dielektrolisa atau dengan cara menaikan arus dc elektrolisa sampai 9 kali, contoh jika sebuah hydrogen elektrolisa 3 amper sudah menghasilkan gelembung hydrogen (H2) maka 3X9=27 amper elektrolisa tadi hasil hydrogen nya baru bisa menyerupai H18
Dengan alasan sumber listrik pada kendaran tidak cukup memadai apabila di ambil arus sampai 27amper maka gas hydrogen dengan cracking Premium dan atau pertamax lebih efisien dan tidak mahal, memang cara ini tidak merupakan penghemat dengan cara non fosil fuel supelmen tetapi untuk trik penghemat bbm pada saat ini akan lebih nyata2 menguntungkan.
Saat ini saya sudah mencoba pada kendaraan sepeda motor dan mobil, Dan hasilnya sangat memuaskan. Berikut data-data hasil percobaan menggunakan HCS.
Honda supraX 2007 bisa 111km/L
Honda Kharisma 125cc 100km/L
Yamaha VEGA R rata2 80-85km /L
Honda Vario rata2 55 -57 km/L
Yamaha Mio rata2 49 – 52 km /L
Suzuki smash 100 km /L dg speed 40-60km/j
Sanex Mocin matic 54 km /L aslinya 25km/j
Mobil Honda accord 81 sebelum 9km/l bisa menjadi 15,5km/ L
Penghematan cara lain:
Menghemat bbm dengan cara mencampur 1 liter premium dengan 20% pertamax untuk kendaraan sepedamotor dengan bbm premium bisa langsung mengirit 12%.
Hydrogen (H2) yang saat ini baru populer sebagai supelmen kendaraan bermotor adalah memecah air (elektrolisis) menjadi atom hydrogen dan oksigen, tujuannya juga untuk menghemat bahan bakar. Alat ini biasa dikenal dengan hydogen generator atau HHO. Tetapi system electrolisa membutuhkan amper / arus aki yang besar. Apabila hydrogen dari elektrolisa ini hanya 5 sampai 10 amper hasil gelembung h2 itu sangat sedikit hasilnya yaitu kurang dari ½ liter per menit, satuan ukuranya adalah LPM / gas hydrogen liter Per Menit. Apabila diukur hasil hydrogen dalam 1 menit bisa 1 liter anda baru bisa mengirit 15% bbm jika anda alirkan ke intake carburator.
Cara mengukurnya masukkan botol mineral 1 literan dalam ember isi air penuh dan isi botol mineral tersebut dan balikkan posisi botol ( bagian mulut botol dibawah dan tetap didalam ember ) lalu masukkan selang hydrogen elektrolisa masuk ke mulut botol dan nyalakan elektrolisanya maka gelembung h2 akan mengisi botol tsb , hitunglah waktunya
Menurut sebuah situs alternatif energy di amerika mengatakan jika menjalankan mesin 2,5 HP total menggunakan bbgas hydrogen memerlukan 6 -7 liter gas hydrogen per menit .
Tetapi jika hydrogen digunakan untuk menghemat bbm sepeda motor secara significan cukup 2-3 LPM saja , sedangkan untuk mencapai 2-3 LPM hydrogen anda paling tidak memerlukan arus listrik DC pada kendaraan anda antara 20 sampai 30 amper dengan temperature pada botol anda bisa mencapai 100 derajat C hingga mendidih H2O/ air nya dan akibat fatal lain bisa tekor aki anda.
Apabila anda membuat electrolisa hydrogen dan anda ukur arus dc nya hanya 3 amper dipastikan hasil gas hydrogen sangat kurang untuk sebuah supelmen penghemat bbm sepeda motor anda.
Kontribusi Islam terhadap Kemajuan Barat
eramuslim - Peradaban Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi peradaban Barat, namun masih banyak yang mengabaikan kenyataan itu. Sejumlah kurator seni mengungkapkan hal tersebut dalam pameran bertajuk '1001 Inventions: Discover the Muslim Heritage of Our World' yang dibuka pekan ini, diselenggarakan atas kerjasama British Home Office dan Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
Pameran ini menampilkan wajah peradaban Islam dan kontribusinya bagi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni pada masa abad kegelapan dalam sejarah Eropa. Beragam inovasi dari peradaban Islam, mulai dari kios-kios dan catur sampai kincir angin dan ilmu memecahkan sandi rahasia-kesemua ilmu itu sangat populer dan cenderung diasosiasikan sebagai hasil peradaban Barat, padahal aslinya ditemukan oleh para ilmuwan dan cendikiawan Muslim.
Berdasarkan lebih dari 3.000 kajian kalangan akademisi, pameran nasional ini menyajikan inovasi-inovasi Islam dalam kurun waktu sepuluh dekade 'sejarah yang hilang' antara abad ke-6 sampai abad ke-16 mulai dari kawasan Cina sampai selatan Spanyol. Proyek pameran peradaban Islam ini diawali di Musium Ilmu Pengetahuan dan Industri Manchester dan akan digelar ke sejumlah kota di Inggris.
Target pengunjung antara lain pada siswa sekolah dan guru-guru mereka. Pameran dilengkapi dengan buku tuntutan dan sumber-sumber yang bisa dicari secara online.
Profesor Salim al-Hassani, yang selama lima tahun ini mengepalai proyek riset penyusunan dan validasi untuk penyelenggaraan pameran ini mengungkapkan, "Jika anda bertanya pada orang-orang kebanyakan tentang darimana kacamata atau kamera atau pulpen berasal, hanya sebagian kecil yang menjawab dari umat Islam."
"Banyak kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan ini yang diterima sebagai fakta di kalangan akademisi, tapi kebanyakan masyarakat luas-karena sifat alamiah sistem pendidikan-sama sekali tidak menyadari darimana sebenarnya semua itu berasal," sambungnya.
Profesor al-Hassani yang menguasai ilmu teknik mekanik, memanfaatkan manuskrip yang berasal dari abad ke-13 untuk membuat rekonstruksi pompa air dan mesin-mesin pengangkut alat berat yang canggih. "Teknologi di balik ilmu mekanik ini sangat luar biasa canggih untuk masa itu dan akhirnya melahirkan mesin-mesin yang sampai saat ini masih digunakan oleh mobil-mobil," ujarnya.
Tema sentral dari pameran inovasi peradaban Islam ini memang untuk saling berbagi ilmu dan budaya antar peradaban dan pengaruh yang ditinggalkannya sampai jaman modern ini. Sebagai contoh, musisi dan perancang busana terkenal dari abad ke-9 bernama Ziryab, yang melakukan perjalanan dari Irak ke Andalusia, Spanyol, adalah tokoh yang memperkenalkan konsep makan tiga kali sehari.
Sementara itu, minat kalifah al-Ma'mum pada bidang astronomi, mendorongnya untuk membangun sejumlah observatorium besar dilengkapi dengan peralatan astronomi yang canggih dan berhasil menemukan analisa-analisa tentang perbintangan yang sangat mengagumkan.
Pihak penyelenggara pameran, Foundation for Science, Technology and Civilisation yang berbasis di Manchester berharap, pameran ini mampu mendorong adanya audit terhadap kurikulum nasional untuk memastikan bahwa kurikulum itu mengakui prestasi-prestasi yang dihasilkan peradaban Islam serta meningkatkan pengetahuan yang luas tentang perpindahan peradaban dari abad ke abad.
"Bagi kebanyakan siswa sekolah, sejarah ilmu pengetahuan hampir tidak tersentuh dan jauh dari jangkauan. Kita perlu mengubah cara kita menjelaskan tentang kemajuan peradaban di sekolah-sekolah kita," kata Yasmin Khan, manajer proyek pameran.
Tahun lalu, pemerintah Inggris menolak upaya yang dilakukan kelompok kerja bidang pendidikan yang mengusulkan agar seluruh sistem pendidikan harus menanamkan 'nilai-nilai yang lebih mencerminkan Islam dan peradabannya.'
Profesor Mark Halstead, seorang dosen pendidikan moral di Plymouth University menyatakan, perlu adanya pelatihan yang lebih baik bagi para guru untuk mengajarkan kurikulum pelajaran tentang kontribusi peradaban Islam.
"Islam perlu diberi tempat yang sama dengan sejarah kelompok lainnya seperti sejarah Romawi dan Yunani kuno. Ketika Eropa hidup dalam abad kegelapan, peradaban Islam justru berkembang pesat, dan kemajuan pada periode ini lebih relevan dengan perkembangan dunia modern sekarang ini dibandingkan dengan pada masa Mesir Kuno dan Aztek," paparnya.
Kebenaran yang Hilang; Sebuah Sinopsis
Fikih Ahmad bin Hanbal
Sudah dikenal bahwa Ahmad bin Hanbal adalah seorang ahli hadis dan bukan seorang fakih. Para pengikutnya telah mengumpulkan sebagian pendapatnya yang beraneka ragam, yang dinisbahkan kepadanya, dan kemudian menjadikannya sebagai sebuah mazhab fikih. Oleh karena itu, kita mendapati kumpulan hukum fikih yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal bermacam-macam dan saling bertentangan. Di samping perbedaan mereka di dalam menafsirkan maksud dari beberapa ungkapan, yang darinya tidak dapat dipahami hukum agama dalam suatu masalah. Seperti ungkapan "la yanbaghi" (tidak selayaknya), apakah ungkapan ini dimaksudkan untuk menunjukkan hukum haram atau hukum makruh. Demikian juga ungkapan "yu'jibuni" (membuat saya kagum) dan ungkapan "la yu 'jibuni" (tidak membuat saya kagum), serta ungkapan "akrohuhu" (saya membencinya) dan ungkapan "uhibbuhu" (saya menyukainya).
Di samping itu, Ahmad juga tidak mengaku dirinya termasuk ahli fikih. Bahkan, dia menghindarkan diri dari mengeluarkan fatwa. Khatib berkata dengan disertai sanadnya, "Saya pernah berada di samping Ahmad. Lalu seorang laki-laki bertanya kepadanya tentang halal dan haram. Ahmad berkata kepadanya, 'Tanyalah kepada orang lain selain kami.' Orang itu berkata, 'Kami hanya menginginkan jawaban darimu, wahai Aba Abdillah.' Ahmad tetap berkata, 'Tanyalah kepada selain kami. Tanyalah para fukaha, dan tanyalah Abu Tsaur.'"[215] Dia tidak menganggap dirinya termasuk ke dalam kelompok para fukaha.
Al-Marwazi berkata, "Saya mendengar Ahmad berkata, 'Adapun tentang hadis, kami telah beristirahat darinya; sedangkan mengenai masalah-masalah fikih, saya telah bertekad, jika saya ditanya tentang sesuatu maka saya tidak akan menjawab.'"[216]
Khatib menyebutkan sekaligus dengan sanadnya, bahwa dia mendatangi Ahmad bin Harb (seorang zuhud dari Naisabur) yang datang dari Mekkah. Lalu Ahmad bin Hanbal berkata kepada saya, "Siapa orang Khurasan yang datang ini?"
Saya jawab, "Dia adalah orang zuhud yang begini begini."
Ahmad bin Hanbal berkata, "Tidak layak bagi seseorang yang mengklaim sifat zuhud memasukkan dirinya ke dalam urusan pemberian fatwa.'"[217]
Inilah kebiasaannya. Dia tidak masuk ke dalam urusan pemberian fatwa. Bahkan dia memandang urusan pemberian fatwa tidak sejalan dengan sifat zuhud. Bagaimana mungkin dari orang yang seperti ini memiliki fikih atau mazhab yang diikuti di dalam urusan-urusan ibadah?!
Abu Bakar al-Asyram —murid Ahmad bin Hanbal— berkata, "Dahulu saya hafal fikih dan perbedaan-perbedaannya, namun sejak saya menyertai Ahmad saya meninggalkan semuanya itu."
Ahmad bin Hanbal berkata, "Janganlah kamu berkata tentang suatu masalah yang kamu tidak mempunyai imam di dalamnya."[218]
Atau dengan ungkapan yang lebih jelas, "Janganlah kamu memberikan fatwa meski pun di tanganmu ada hadis, kecuali jika kamu mempunyai imam tempat kamu bersandar di dalam fatwa ini."
Ahmad bin Hanbal juga tidak melihat perlunya dilakukan tarjih (menguatkan yang satu atas yang lain) di antara perkataan-perkataan para sahabat, jika mereka berselisih di dalam suatu masalah. Dia malah berpendapat silahkan Anda mengikuti mana yang Anda suka. Inilah jawaban yang diberikannya kepada Abdurrahman ash-Shair tatkala Abdurrahman ash-Shair bertanya kepadanya, "Apakah mungkin dilakukan tarjih di antara perkataan-perkataan para sahabat?"
Orang yang melarang dilakukannya tarjih dan mengambil perkataan yang paling maslahat adalah orang yang paling jauh dari ijtihad. Salah satu bukti yang menunjukkan akan tidak adanya mazhab fikih Ahmad bin Hanbal ialah, banyak dari kalangan para sahabatnya yang fanatik kepadanya berselisih berkenaan dengan mazhab fikih mereka.
Apakah mereka itu orang-orang Hanafi atau orang-orang Syafi’i? Seperti Abul Hasan al-Asy'ari, manakala dia meninggalkan paham Mu'tazilah dan menjadi seorang Hanbali, dia tidak dikenal sebagai orang yang memeluk agama Allah dengan fikih Hanbali. Demikian juga halnya dengan Qadhi al-Baqalani, yang tadinya seorang Maliki. Begitu juga dengan Abdullah al-Anshari al-Harawi, yang wafat pada tahun 481 Hijrah, yang mengatakan,
"Aku adalah Hanbali
selama aku hidup dan sesudah aku mati
Pesanku kepada manusia,
hendaknya mereka menjadi orang-orang Hanbali."
Meski pun dia begitu fanatik kepada Ahmad bin Hanbal, namun di dalam fikih dia mengikuti jalan Ibnu Mubarak. Inilah yang banyak dikenal dari orang-orang sezaman dengannya dan dari orang-orang yang dekat dengan masanya. Orang-orang yang menisbahkan dirinya kepadanya adalah orang-orang yang menisbahkan dirinya dalam bidang keyakinan, bukan dalam bidang fikih.
Di samping itu, di dalam risalahnya Ahmad bin Hanbal melarang penggunaan ra'yu, qiyas dan istihsan, dan meletakkan orang-orang yang meyakini qiyas ke dalam deretan orang-orang Jahmiyyah, Qadhariyyah dan rafidhah (Syi'ah). Dia juga menyerang pribadi Abu Hanifah. Meski pun demikian, penggunaan qiyas telah dimasukkan ke dalam fikih Hanbali. Inilah yang menjadikan kita curiga bahwa Ahmad bin Muhammad bin Harun (Abu Bakar al-Khalal), yang wafat pada tahun 311 Hijrah, yang merupakan perawi dan penukil fikih Hanbali, tidak amanah di dalam melakukan penukilan. Dia melakukan pencampuran di dalam penukilannya. Terlebih lagi bahwa Ahmad bin Muhammad bin Harun tidak hidup sezaman dengan Ahmad bin Hanbal. Ahmad bin Muhammad bin Harun telah mengumpulkan berbagai macam masalah fikih yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal. Kecurigaan ini pun dikuatkan oleh adanya perselisihan riwayat yang hebat di dalam perkataan-perkataan Ahmad, sehingga sulit bagi akal untuk menisbahkan seluruhnya kepada Ahmad bin Hanbal.
Abu Zuhrah berkata, "Sesungguhnya fikih yang ternukil dari Ahmad bin Hanbal, saling berlawanan sedemikian rupa perkataan-perkataannya sehingga sulit bagi akal untuk menisbahkan seluruhnya kepadanya. Bukalah kitab mana saja dari kitab-kitab Hanbali, dan bab mana saja dari bab-babnya, niscaya Anda akan mendapati dia tidak terbebas dari beberapa masalah yang riwayat-riwayatnya saling berlawanan, antara 'tidak' dan 'ya'."[219]
Mazhab fikih Hanbali tidaklah jelas bagi bagi orang-orang yang hidup sezaman dengannya, dan memang tidak ada; dia tidak lebih hanya semata-mata mazhab buatan yang disebarkan dengan kekerasan dan pemaksaan oleh para pengikut Hanbali. Seperti yang terjadi di kota Baghdad, yang sebelumnya dikuasai oleh mazhab Syi'ah. Sedangkan di luar kota Baghdad mazhab ini tidak dikenal. Pada abad ketujuh, hanya beberapa orang saja yang memeluk mazhab ini di Mesir. Namun, tatkala Muwaffaquddin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Malik al-Hijazi menduduki posisi jabatan kehakiman, yang wafat pada tahun 769 Hijrah, maka mazhab Hanbali pun tersebar dengan perantaraannya. Dia mendekati para fukaha mazhab Hanbali dan meninggikan kedudukan mereka. Sedangkan di daerah-daerah lain nama mazhab Hanbali tidak banyak disebut. Ibnu Khaldun memberikan analisa tentang hal itu, "Adapun Ahmad, jumlah mukallidnya sedikit, dikarenakan mazhabnya jauh dari ijtihad." Sebagaimana yang dia sebutkan di dalam kitabnya al-Muqaddimah. Orang-orang Hanbali tidak menemukan jalan untuk menyebarluaskan mazhab mereka kecuali dengan kekacauan dan melakukan pemukulan terhadap orang di jalan-jalan, sehingga menggoyahkan stabilitas yang ada di kota Baghdad. Maka keluarlah maklumat dari Khalifah ar-Radhi yang menyalahkan tindakan mereka dan mengecam mereka karena keyakinan mereka tentang tasybih (penyerupaan Allah dengan makhluk). Beberapa peng-galan dari maklumatnya berbunyi sebagai berikut, "Kalian mengira wajah kalian yang buruk serupa dengan Tuhan semesta alam, dan bentuk kalian yang jelek serupa dengan bentuk-Nya. Kalian juga menyebutkan telapak tangan, jari jemari, dua kaki naik ke langit dan turun ke dunia. Mahatinggi Allah dari segala sesuatu yang dikatakan oleh orang-orang yang zalim dan kufur."[220]
Maka demikianlah keadaan mazhab Hanbali. Mereka tidak mempunyai banyak pengikut. Orang-orang lari dari mereka disebabkan keyakinan-keyakinan yang mereka miliki tentang Allah dan penyerupaan yang mereka lakukan terhadap Allah dengan makhluk-Nya. Mereka mensifati Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya. Mazhab ini tidak menemukan kesempatan yang cukup untuk menyebarkan ajarannya, hingga datanglah mazhab Wahabi di bawah pimpinan Muhammad bin Abdul Wahab, yang dibangun di atas garis mazhab Hanbali. Penguasa Keluarga Su'ud membantu Muhammmad bin Abdul Wahab menyebarkan mazhabnya dengan ketazaman pedang, pada awalnya, dan melalui aliran uang rial, pada akhirnya. Sungguh sangat disayangkan, banyak sekali manusia yang berpegang kepada fikih Hanbali dengan tanpa mempunyai alasan kecuali hanya bersandar kepada kata-kata "Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka."
Jika tidak demikian, maka mau tidak mau mereka harus membuktikan argumentasi-argumentasi mereka di dalam tiga hal: Pertama, tentang kedudukan Ahmad bin Hanbal sebagai fakih. Kedua, bahwa fikih yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal tidak dipalsukan. Dan yang ketiga, mereka harus membuktikan dalil yang kuat yang menunjukkan wajibnya mengikuti Ahmad bin Hanbal. Karena jika tidak, maka itu tidak lain hanya mengikuti sesuatu berdasarkan sangkaan. Padahal sesungguhnya sangkaan itu tiada memberikan faidah sedikit pun terhadap kebenaran. Di samping itu, orang-orang yang fanatik kepada Ahmad bin Hanbal pun, seperti Ibnu Qutaibah, tidak menyebut Ahmad ke dalam kelompok para fukaha. Jika memang dia seorang fakih dan mujtahid maka tentu Ibnu Qutaibah tidak akan mengurangi haknya. Demikian juga Ibnu Abdul Barr tidak menyebut namanya manakala dia menyebut nama-nama para fukaha di dalam kitabnya al-Intiqa. Begitu juga Ibnu Jarir ath-Thabari, penulis kitab tafsir dan tarikh, dia tidak menyebut nama Ahmad bin Hanbal di dalam kitabnya Ikhtilaf al-Fuqaha. Ibnu Jarir ath-Thabari ditanya tentang hal itu. Dia menjawab, "Ahmad bukan seorang fakih melainkan seorang muhaddis, dan saya tidak melihat dia mempunyai para sahabat tempat dia bergantung." Para pengikut Hanbali merasa tersinggung dengan ucapan Ibnu Jarir ath-Thabari lalu mengatakan, "Dia itu (Ibnu Jarir) seorang rafidhi. Tanyalah kepadanya tentang hadis 'duduk di atas 'arasy', niscaya dia akan mengatakan, 'Sesungguhnya itu mustahil.'" Kemudian ath-Thabari membacakan syair,
"Mahasuci Zat yang tidak mempunyai teman
dan tidak duduk di atas 'arasy."
Maka mereka pun melarang orang-orang untuk duduk dan datang menemui ath-Thabari. Mereka melontarkan tuduhan terhadapnya di mihrab-mihrab mereka. Ketika ath-Thabari sedang berada di rumahnya, mereka melemparinya dengan batu sehingga batu itu bertumpuk.[221]
Ini menunjukkan kefanatikan dan penyimpangan para pengikut Hanbali di dalam menyebarkan mazhab mereka, yang tidak diakui oleh para ulama. Syeikh Abu Zharah berkata, "Banyak dari kalangan orang-orang terkemuka tidak menghitung Ahmad termasuk ke dalam kelompok fukaha, seperti Ibnu Qutaibah, yang sangat dekat sekali dengan masa Ahmad, Ibnu Jarir ath-Thabari dan yang lainnya.
▪▪▪▪
PENUTUP
Setelah kita menjelaskan madrasah-madrasah fikih di kalangan Ahlus Sunnah, tampak jelas bagi kita bahwa tidak ada kelebihan yang dimiliki mazhab-mazhab ini atas mazhab-mazhab yang lainnya, sehingga bisa tersebar ke seluruh dunia Islam, sekiranya para penguasa tidak menetapkan para Imam mazhab yang empat sebagai satu-satunya sumber rujukkan fikih. Karena penguasa yang sedang berkuasa tidak mungkin memerangi agama, bahkan sebaliknya mereka menolong dan mendekati para ulama, namun dengan syarat bahwa ajaran-ajaran mereka tidak mengganggu kepentingan-kepentingan kekuasaan. Sehingga dengan demikian, kedudukan seorang penguasa berada di atas yang lainnya.
Oleh karena itu, kita mendapati mazhab yang empat telah dipilih oleh para penguasa dari sekian ratus mazhab yang ada, dan mereka mendapat pengampunan dan keridaan sultan. Para penguasa mendudukkan para murid mazhab-mazhab tersebut pada jabatan kehakiman dan menjadikan urusan agama berada di tangan mereka. Kemudian mereka menyebarkan mazhab-mazhab pendahulu mereka yang sesuai dengan keinginan penguasa. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Kebijaksanaan pada masa kekuasaan al-Muntashir al-Abbasi menetapkan keharusan berpegang kepada perkataan tokoh-tokoh terdahulu, dan tidak boleh sebuah perkataan disebutkan bersama perkataan mereka. Sementara para ulama di seluruh negeri memberi fatwa akan wajibnya mengikuti mazhab yang empat dan mengharamkan mazhab yang lainnya, serta menutup pintu ijtihad.
Ahmad Amin berkata, "Penguasa mempunyai peranan yang besar di dalam memenangkan mazhab-mazhab Ahlus Sunnah. Biasanya, jika sebuah pemerintahan yang kuat mendukung sebuah mazhab maka orang-orang akan mengikuti mazhab tersebut. Mazhab tersebut akan terus berkuasa sampai lenyapnya pemerintahan yang mendukungnya."[222]
Setelah semua penjelasan ini, apakah masih ada orang yang berargumentasi tentang wajibnya mengikuti mazhab yang empat?!
Apakah memang ada dalil yang mengatakan bahwa mazhab hanya terbatas pada mazhab yang empat?!
Jika di sana tidak ada dalil yang menunjukkan tentang wajibnya berpegang kepada mereka, apakah itu berarti Allah dan Rasul-Nya telah lalai akan masalah ini, dan tidak menjelaskan kepada mereka tentang dari mana seharusnya mereka mengambil agama mereka dan syariat hukum mereka?!
Mahasuci Allah dari membiarkan makhluk-Nya dengan tanpa menjelaskan kepada mereka hukum-hukum mereka dan jalan yang akan menyelamatkan mereka. Allah SWT telah menjelaskan melalui lidah Rasulullah saw dan telah menegakkan hujjah akan wajibnya mengikuti 'itrah Rasulullah saw. Akan tetapi, manakala 'itrah Rasulullah saw yang suci menentang para penguasa zalim yang sezaman dengan mereka dan juga orang-orang yang merampas hak-hak mereka, maka para penguasa berusaha memalingkan manusia dari mereka dan melarangnya untuk berpegang kepada mereka. Karena, manusia kebanyakan hanya mengikuti orang yang keras suaranya. Mereka akan bergerak ke arah mana pun angin bergerak. Mereka tidak mencari sinar dengan cahaya ilmu dan tidak berlindung kepada pilar yang kokoh.
Sebaliknya, Anda dapat melihat kepada madrasah Ahlul Bait —Syi'ah— yang tidak memerlukan para penguasa untuk mencemerlangkan para fukahanya. Bahkan mereka berpegang teguh kepada apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah saw, "Sesungguhnya aku tinggalkan padamu dua benda yang sangat berharga, yaitu Kitab Allah dan 'itrah Ahlul Baitku. Sesungguhnya Zat yang Mahatahu telah memberitahukan aku bahwa keduanya tidak akan pernah berpisah hingga keduanya menemuiku di telaga."
Mereka berpegang kepada 'itrah Rasulullah saw dan mengambil agama dan pemikiran mereka darinya. Mereka tidak menyalahi Ahlul Bait Rasulullah dan tidak mendahuluinya, serta mereka tidak membutuhkan kepada yang lain untuk memberikan fatwa. Mereka hanya mengambil dari orang-orang yang perkataannya berasal dari perkataan datuknya, dan perkataan datuknya adalah perkataan Rasulullah saw, serta perkataan Rasulullah saw adalah perkataan Jibril, dan perkataan Jibril adalah perkataan Allah SWT.
Seorang penyair berkata,
"Jika engkau ingin mencari mazhab untuk dirimu
yang akan membebaskan kamu pada hari kebangkitan
dari nyala api neraka
maka tinggalkanlah olehmu perkataan Syafi’i, Malik dan
Ahmad, yang diriwayatkan dari Ka'ab al-Ahbar
dan berpeganglah kepada orang-orang yang perkataan
dan ucapannya, 'Datuk kami telah meriwayatkan dari
Jibril, dari al-Bari (Pencipta).'"
Fikih Di Kalangan Syi'ah
Keadaan mengambil agama secara langsung dari para Imam Ahlul Bait as ini terus berlangsung hingga datangnya Imam yang kedua belas, Muhammad bin Hasan al-Mahdi as. Imam Mahdi as telah menggariskan jalan yang harus dilalui oleh orang-orang Syi'ah di dalam mengambil hukum-hukum fikih tatkala beliau ghaib. Imam Mahdi as berkata,
"Adapun barangsiapa di antara para fukaha yang memelihara dirinya, menjaga agamanya, menentang hawa nafsunya serta taat dan tunduk kepada perintah Tuhannya, maka masyarakat umum wajib bertaklid kepadanya."[223]
Dengan begitu maka terbukalah bagi mereka pintu ijtihad, penelitian dan istinbath. Kemudian, muncullah pemikiran tentang konsep marji’iyyah fikih, yaitu di mana mereka memilih dari kalangan ulama orang yang paling banyak ilmunya, paling bertakwa dan paling warak, lalu mereka bertaklid kepadanya di dalam hukum-hukum fikih dan masalah-masalah yang baru. Para fukaha telah menjelaskan secara rinci tentang bab ini. Berikut ini saya kemukakan sebagiannya, yang berasal dari kitab al-Masa'il al-Islamiyyah, karya Ayatullah Uzhma Sayyid Husain asy-Syirazi, halaman 90:
(Masalah 1): Keyakinan seorang Muslim tentang ushuluddin harus berdasarkan dalil dan argumentasi. Seseorang tidak boleh bertaklid dalam masalah ini. Artinya, dia tidak boleh menerima perkataan seseorang dalam masalah ini dengan tanpa dalil.
Adapun di dalam masalah hukum agama dan cabang-cabangnya, seseorang harus menjadi mujtahid yang mampu meng-istinbath hukum dari dalil-dalilnya; atau menjadi mukallid, dalam arti dia beramal sesuai dengan pendapat mujtahid yang memenuhi semua persyaratan; atau dia melaksanakan kewajibannya melalui jalan ihtiyath, dalam arti dia memperoleh keyakinan bahwa dirinya telah menunaikan kewajiban, seperti misalnya jika sekelompok orang dari mujtahid mengeluarkan fatwa akan wajibnya sebuah perbuatan lalu sekelompok mujtahid yang lain memberi fatwa bahwa perbuatan tersebut mustahab, maka di sini dia ber-ihtiyath dengan melakukan perbuatan tersebut. Barangsiapa yang bukan mujtahid dan tidak mungkin baginya berlaku ihtiyath maka wajib atasnya untuk bertaklid kepada seorang mujtahid dan beramal sesuai dengan pendapat mujtahid tersebut.
(Masalah 4): Berkenaan dengan wajibnya bertaklid kepada mujtahid yang lebih tahu (al-a'lam), jika seseorang mengalami kesulitan di dalam menentukan mujtahid yang lebih tahu (al-a'lam) maka dia harus bertaklid kepada mujtahid yang dia sangka lebih tahu. Bahkan, dia wajib bertaklid kepada mujtahid yang menurut perkiraan kecilnya lebih tahu, dan dia mengetahui bahwa mujtahid yang lainnya tidak lebih tahu. Adapun jika sekelompok dari para mujtahid sama di dalam ilmunya —menurut pandangannya— maka dia wajib bertaklid kepada salah seorang dari mereka. Namun, jika salah seorang dari mereka lebih warak dari yang lainnya, maka menurut ihtiyath dia wajib bertaklid kepadanya dan tidak kepada yang lainnya.
(Masalah 5): Fatwa dan pandangan seorang mujtahid dapat diperoleh melalui salah satu cara dari empat cara berikut ini,
1. Mendengar langsung dari mujtahid yang bersangkutan.
2. Mendengar dari dua orang yang adil yang menukil fatwa mujtahid.
3. Mendengar dari orang yang dapat dipercaya ucapannya dan dapat dipegang penukilannya.
4. Adanya fatwa di dalam risalah amaliah, disertai dengan keyakinan akan benarnya apa yang terdapat di dalam risalah amaliah tersebut, dan terbebasnya dari kesalahan.
Fikih telah berkembang pesat di kalangan Syi'ah. Di kalangan mereka banyak terdapat hawzah-hawzah agama yang mengeluarkan para fukaha dan marji', yang kemudian dari sekian banyak fukaha tersebut akan muncul yang tunggal. Ini terus berlangsung sepanjang sejarah, dan bahkan hingga hari ini.
Seseorang yang merujuk kepada perpustakaan fikih Syi'ah niscaya akan tercengang di hadapan karya-karya besar itu.
Berikut ini saya nukilkan bagi Anda sedikit contoh dari kitab-kitab fikih Syi'ah.
Di dalam bab riwayat-riwayat yang berkenaan dengan fikih, banyak sekali terdapat kitab-kitab yang berkenaan dengan hal ini. Yang paling terkenal di antaranya ialah:
1. Kitab Wasa'il asy-Syi'ah, terdiri dari 20 jilid besar, karya al-Hurr al-'Amili.
2. Kitab Mustadrak al-Wasa'il, terdiri dari 18 jilid, karya Nuri ath-Thabrasi.
Adapun di antara kitab-kitab fikih argumentatif (istidlaliyyah) di antaranya ialah:
1. Kitab Jawahir al-Kalam, karya Muhammad Hasan an-Najafi, terdiri dari 43 jilid.
2. Kitab al-Hada'iq an-Nadhirah, karya Syeikh Yusuf al-Bahrani, terdiri dari 25 jilid.
3. Kitab Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa, karya Sayyid Muhsin Thabathabai al-Hakim, terdiri dari 14 jilid.
4. Kitab al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, karya Sayyid Muhammad al-Husaini asy-Syirazi, termasuk ulama zaman sekarang. Kitab ini telah dicetak dalam bentuk seratus sepuluh jilid. Kitab ini mencakup seluruh bab fikih. Di antaranya ialah fikih Al-Qur'an al-Karim, fikih hukum, fikih negara Islam, fikih pengelolaan, fikih politik, fikih ekonomi dan fikih sosial.
5. Salah satu dari ensiklopedia fikih modern lainnya ialah kitab Fiqh ash-Shadiq, karya Sayyid Muhammad Shadiq ar-Ruhani, terdiri dari 26 jilid; kemudian kitab Silsilah Yanabi' al-Mawaddah, karya Ali Ashghar Murwaridi, terdiri dari 30 jilid.
▪▪▪▪▪
DIALOG YOHANES DENGAN PARA ULAMA MAZHAB YANG EMPAT
Kita akhiri pasal ini dengan dialog yang terjadi di antara Yohanes dengan ulama mazhab yang empat. Ini merupakan dialog yang paling indah di dalam bab ini. Para pembaca hendaknya merenungi berbagai hujjah yang kokoh dan bijaksana yang terdapat di dalam dialog ini. Saya menukil dialog ini dari kitab Munadzarah fi al-Imamah, karya Abdullah Hasan.
Yohanes berkata, "Ketika saya melihat berbagai perselisihan di kalangan para sahabat besar, yang nama-nama mereka disebut bersama nama Rasulullah di atas mimbar, hati saya menjadi resah dan gelisah, dan hampir saya mendapat musibah dalam agama saya. Maka saya pun bertekad untuk pergi ke Baghdad, yang merupakan kubah Islam, untuk menanyakan berbagai perselisihan yang terjadi di antara para ulama kaum Muslimin yang saya lihat, supaya saya dapat mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Ketika saya berkumpul dengan para ulama dari mazhab yang empat saya berkata kepada mereka, 'Saya adalah seorang dzimmi, dan Allah SWT telah menunjukkan saya kepada Islam, maka saya pun memeluk Islam. Sekarang, saya datang kepada Anda untuk mendapatkan ajaran agama, syariat Islam dan hadis dari Anda, supaya bertambah pengetahuan saya di dalam agama saya.'
Yang tertua dari mereka —yang merupakan seorang ulama Hanafi— berkata, 'Wahai Yohanes, mazhab Islam itu ada empat. Oleh karena itu, pilihlah salah satu darinya, dan kemudian mulailah baca kitab yang kamu kehendaki.'
Saya berkata kepadanya, 'Saya melihat terdapat perselisihan, namun saya tahu bahwa kebenaran ada pada salah satu di antaranya. Maka Oleh karena itu, pilihkanlah bagi saya —menurut yang Anda ketahui— kebenaran sebagaimana yang dipegang oleh Nabi Anda.'
Ulama Hanafi itu berkata, 'Sesungguhnya kami tidak mengetahui dengan pasti kebenaran mana yang dipegang oleh Nabi kami, namun kami yakin bahwa jalannya tidak keluar dari salah satu kelompok Islam yang ada. Masing-masing dari kami yang empat mengatakan bahwa kamilah yang benar namun mungkin juga salah. Masing-masing mereka juga mengatakan bahwa selainnya salah namun mungkin juga benar. Singkatnya, sesungguhnya mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling dekat dan paling sesuai dengan sunah. Mazhab yang paling masuk akal dan mazhab yang paling tinggi di kalangan manusia. Mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling banyak dipilih oleh umat, dan bahkan mazhab pilihan para sultan. Kamu harus berpegang kepadanya, niscaya kamu selamat.'"
Yohanes berkata, "Maka berteriaklah Imam dari mazhab Syafi’i, dan saya kira terdapat perselisihan di antara Syafi’i dan Hanafi. Imam mazhab Syafi’i itu berkata kepada ulama Hanafi tersebut, 'Diam, jangan kamu bicara. Demi Allah, kamu telah membual dan telah berdusta. Dari mana kamu mengistimewakan suatu mazhab atas mazhab-mazhab yang lain, dan dari mana kamu menguatkan (tarjih) seorang mujtahid atas mujtahid-mujtahid yang lain? Celaka kamu. Di mana kamu telah mempelajari apa yang telah dikatakan oleh Abu Hanifah, dan apa-apa yang telah diqiyaskan dengan ra'yunya? Sesungguhnya dia (Abu Hanifah)lah orang yang disebut dengan sebutan 'tuan ra'yu', yang berijtihad dengan sesuatu yang bertentangan dengan nas, yang menggunakan istihsan di dalam agama Allah. Sampai-sampai dia meletakkan pendapatnya yang lemah dengan mengatakan, 'Jika seorang laki-laki yang berada di India menikahi seorang wanita yang ada di Romawi dengan akad syar'i. Lalu, setelah beberapa tahun kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya dan mendapatinya dalam keadaan hamil dan menggendong anak. Laki-laki itu bertanya kepada istrinya, 'Siapa mereka ini?' Wanita itu menjawab, 'Anak-anakmu'. Kemudian laki-laki itu mengadukan masalah itu kepada seorang qadhi Hanafi, maka qadhi Hanafi itu akan menetapkan bahwa anak-anak tersebut adalah berasal dari tulang sulbinya, dan dinisbahkan kepadanya baik secara zahir maupun secara batin. Dia mewariskan kepada mereka dan mereka pun mewariskan kepadanya.' Laki-laki itu protes, 'Bagaimana mungkin, padahal saya belum pernah menyentuhnya sama sekali?' Maka qadhi Hanafi itu menjawab, 'Mungkin saja Anda pernah berjunub, atau Anda pernah keluar mani lalu air mani Anda terbang dan jatuh ke dalam kemaluan wanita ini.'[224] Wahai Hanafi, apakah ini sesuai dengan Kitab dan sunah?'"
Bagai Anda yang ingin membaca isi buku Kebenaran yang Hilang secara lengkap, silakan membuka: http://www.al-shia.org/html/id/books/Kebenaran-Hilang/index.htm
Kebenaran yang Hilang; Sebuah Sinopsis
Fikih Ahmad bin Hanbal
Sudah dikenal bahwa Ahmad bin Hanbal adalah seorang ahli hadis dan bukan seorang fakih. Para pengikutnya telah mengumpulkan sebagian pendapatnya yang beraneka ragam, yang dinisbahkan kepadanya, dan kemudian menjadikannya sebagai sebuah mazhab fikih. Oleh karena itu, kita mendapati kumpulan hukum fikih yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal bermacam-macam dan saling bertentangan. Di samping perbedaan mereka di dalam menafsirkan maksud dari beberapa ungkapan, yang darinya tidak dapat dipahami hukum agama dalam suatu masalah. Seperti ungkapan "la yanbaghi" (tidak selayaknya), apakah ungkapan ini dimaksudkan untuk menunjukkan hukum haram atau hukum makruh. Demikian juga ungkapan "yu'jibuni" (membuat saya kagum) dan ungkapan "la yu 'jibuni" (tidak membuat saya kagum), serta ungkapan "akrohuhu" (saya membencinya) dan ungkapan "uhibbuhu" (saya menyukainya).
Di samping itu, Ahmad juga tidak mengaku dirinya termasuk ahli fikih. Bahkan, dia menghindarkan diri dari mengeluarkan fatwa. Khatib berkata dengan disertai sanadnya, "Saya pernah berada di samping Ahmad. Lalu seorang laki-laki bertanya kepadanya tentang halal dan haram. Ahmad berkata kepadanya, 'Tanyalah kepada orang lain selain kami.' Orang itu berkata, 'Kami hanya menginginkan jawaban darimu, wahai Aba Abdillah.' Ahmad tetap berkata, 'Tanyalah kepada selain kami. Tanyalah para fukaha, dan tanyalah Abu Tsaur.'"[215] Dia tidak menganggap dirinya termasuk ke dalam kelompok para fukaha.
Al-Marwazi berkata, "Saya mendengar Ahmad berkata, 'Adapun tentang hadis, kami telah beristirahat darinya; sedangkan mengenai masalah-masalah fikih, saya telah bertekad, jika saya ditanya tentang sesuatu maka saya tidak akan menjawab.'"[216]
Khatib menyebutkan sekaligus dengan sanadnya, bahwa dia mendatangi Ahmad bin Harb (seorang zuhud dari Naisabur) yang datang dari Mekkah. Lalu Ahmad bin Hanbal berkata kepada saya, "Siapa orang Khurasan yang datang ini?"
Saya jawab, "Dia adalah orang zuhud yang begini begini."
Ahmad bin Hanbal berkata, "Tidak layak bagi seseorang yang mengklaim sifat zuhud memasukkan dirinya ke dalam urusan pemberian fatwa.'"[217]
Inilah kebiasaannya. Dia tidak masuk ke dalam urusan pemberian fatwa. Bahkan dia memandang urusan pemberian fatwa tidak sejalan dengan sifat zuhud. Bagaimana mungkin dari orang yang seperti ini memiliki fikih atau mazhab yang diikuti di dalam urusan-urusan ibadah?!
Abu Bakar al-Asyram —murid Ahmad bin Hanbal— berkata, "Dahulu saya hafal fikih dan perbedaan-perbedaannya, namun sejak saya menyertai Ahmad saya meninggalkan semuanya itu."
Ahmad bin Hanbal berkata, "Janganlah kamu berkata tentang suatu masalah yang kamu tidak mempunyai imam di dalamnya."[218]
Atau dengan ungkapan yang lebih jelas, "Janganlah kamu memberikan fatwa meski pun di tanganmu ada hadis, kecuali jika kamu mempunyai imam tempat kamu bersandar di dalam fatwa ini."
Ahmad bin Hanbal juga tidak melihat perlunya dilakukan tarjih (menguatkan yang satu atas yang lain) di antara perkataan-perkataan para sahabat, jika mereka berselisih di dalam suatu masalah. Dia malah berpendapat silahkan Anda mengikuti mana yang Anda suka. Inilah jawaban yang diberikannya kepada Abdurrahman ash-Shair tatkala Abdurrahman ash-Shair bertanya kepadanya, "Apakah mungkin dilakukan tarjih di antara perkataan-perkataan para sahabat?"
Orang yang melarang dilakukannya tarjih dan mengambil perkataan yang paling maslahat adalah orang yang paling jauh dari ijtihad. Salah satu bukti yang menunjukkan akan tidak adanya mazhab fikih Ahmad bin Hanbal ialah, banyak dari kalangan para sahabatnya yang fanatik kepadanya berselisih berkenaan dengan mazhab fikih mereka.
Apakah mereka itu orang-orang Hanafi atau orang-orang Syafi’i? Seperti Abul Hasan al-Asy'ari, manakala dia meninggalkan paham Mu'tazilah dan menjadi seorang Hanbali, dia tidak dikenal sebagai orang yang memeluk agama Allah dengan fikih Hanbali. Demikian juga halnya dengan Qadhi al-Baqalani, yang tadinya seorang Maliki. Begitu juga dengan Abdullah al-Anshari al-Harawi, yang wafat pada tahun 481 Hijrah, yang mengatakan,
"Aku adalah Hanbali
selama aku hidup dan sesudah aku mati
Pesanku kepada manusia,
hendaknya mereka menjadi orang-orang Hanbali."
Meski pun dia begitu fanatik kepada Ahmad bin Hanbal, namun di dalam fikih dia mengikuti jalan Ibnu Mubarak. Inilah yang banyak dikenal dari orang-orang sezaman dengannya dan dari orang-orang yang dekat dengan masanya. Orang-orang yang menisbahkan dirinya kepadanya adalah orang-orang yang menisbahkan dirinya dalam bidang keyakinan, bukan dalam bidang fikih.
Di samping itu, di dalam risalahnya Ahmad bin Hanbal melarang penggunaan ra'yu, qiyas dan istihsan, dan meletakkan orang-orang yang meyakini qiyas ke dalam deretan orang-orang Jahmiyyah, Qadhariyyah dan rafidhah (Syi'ah). Dia juga menyerang pribadi Abu Hanifah. Meski pun demikian, penggunaan qiyas telah dimasukkan ke dalam fikih Hanbali. Inilah yang menjadikan kita curiga bahwa Ahmad bin Muhammad bin Harun (Abu Bakar al-Khalal), yang wafat pada tahun 311 Hijrah, yang merupakan perawi dan penukil fikih Hanbali, tidak amanah di dalam melakukan penukilan. Dia melakukan pencampuran di dalam penukilannya. Terlebih lagi bahwa Ahmad bin Muhammad bin Harun tidak hidup sezaman dengan Ahmad bin Hanbal. Ahmad bin Muhammad bin Harun telah mengumpulkan berbagai macam masalah fikih yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal. Kecurigaan ini pun dikuatkan oleh adanya perselisihan riwayat yang hebat di dalam perkataan-perkataan Ahmad, sehingga sulit bagi akal untuk menisbahkan seluruhnya kepada Ahmad bin Hanbal.
Abu Zuhrah berkata, "Sesungguhnya fikih yang ternukil dari Ahmad bin Hanbal, saling berlawanan sedemikian rupa perkataan-perkataannya sehingga sulit bagi akal untuk menisbahkan seluruhnya kepadanya. Bukalah kitab mana saja dari kitab-kitab Hanbali, dan bab mana saja dari bab-babnya, niscaya Anda akan mendapati dia tidak terbebas dari beberapa masalah yang riwayat-riwayatnya saling berlawanan, antara 'tidak' dan 'ya'."[219]
Mazhab fikih Hanbali tidaklah jelas bagi bagi orang-orang yang hidup sezaman dengannya, dan memang tidak ada; dia tidak lebih hanya semata-mata mazhab buatan yang disebarkan dengan kekerasan dan pemaksaan oleh para pengikut Hanbali. Seperti yang terjadi di kota Baghdad, yang sebelumnya dikuasai oleh mazhab Syi'ah. Sedangkan di luar kota Baghdad mazhab ini tidak dikenal. Pada abad ketujuh, hanya beberapa orang saja yang memeluk mazhab ini di Mesir. Namun, tatkala Muwaffaquddin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Malik al-Hijazi menduduki posisi jabatan kehakiman, yang wafat pada tahun 769 Hijrah, maka mazhab Hanbali pun tersebar dengan perantaraannya. Dia mendekati para fukaha mazhab Hanbali dan meninggikan kedudukan mereka. Sedangkan di daerah-daerah lain nama mazhab Hanbali tidak banyak disebut. Ibnu Khaldun memberikan analisa tentang hal itu, "Adapun Ahmad, jumlah mukallidnya sedikit, dikarenakan mazhabnya jauh dari ijtihad." Sebagaimana yang dia sebutkan di dalam kitabnya al-Muqaddimah. Orang-orang Hanbali tidak menemukan jalan untuk menyebarluaskan mazhab mereka kecuali dengan kekacauan dan melakukan pemukulan terhadap orang di jalan-jalan, sehingga menggoyahkan stabilitas yang ada di kota Baghdad. Maka keluarlah maklumat dari Khalifah ar-Radhi yang menyalahkan tindakan mereka dan mengecam mereka karena keyakinan mereka tentang tasybih (penyerupaan Allah dengan makhluk). Beberapa peng-galan dari maklumatnya berbunyi sebagai berikut, "Kalian mengira wajah kalian yang buruk serupa dengan Tuhan semesta alam, dan bentuk kalian yang jelek serupa dengan bentuk-Nya. Kalian juga menyebutkan telapak tangan, jari jemari, dua kaki naik ke langit dan turun ke dunia. Mahatinggi Allah dari segala sesuatu yang dikatakan oleh orang-orang yang zalim dan kufur."[220]
Maka demikianlah keadaan mazhab Hanbali. Mereka tidak mempunyai banyak pengikut. Orang-orang lari dari mereka disebabkan keyakinan-keyakinan yang mereka miliki tentang Allah dan penyerupaan yang mereka lakukan terhadap Allah dengan makhluk-Nya. Mereka mensifati Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya. Mazhab ini tidak menemukan kesempatan yang cukup untuk menyebarkan ajarannya, hingga datanglah mazhab Wahabi di bawah pimpinan Muhammad bin Abdul Wahab, yang dibangun di atas garis mazhab Hanbali. Penguasa Keluarga Su'ud membantu Muhammmad bin Abdul Wahab menyebarkan mazhabnya dengan ketazaman pedang, pada awalnya, dan melalui aliran uang rial, pada akhirnya. Sungguh sangat disayangkan, banyak sekali manusia yang berpegang kepada fikih Hanbali dengan tanpa mempunyai alasan kecuali hanya bersandar kepada kata-kata "Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka."
Jika tidak demikian, maka mau tidak mau mereka harus membuktikan argumentasi-argumentasi mereka di dalam tiga hal: Pertama, tentang kedudukan Ahmad bin Hanbal sebagai fakih. Kedua, bahwa fikih yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal tidak dipalsukan. Dan yang ketiga, mereka harus membuktikan dalil yang kuat yang menunjukkan wajibnya mengikuti Ahmad bin Hanbal. Karena jika tidak, maka itu tidak lain hanya mengikuti sesuatu berdasarkan sangkaan. Padahal sesungguhnya sangkaan itu tiada memberikan faidah sedikit pun terhadap kebenaran. Di samping itu, orang-orang yang fanatik kepada Ahmad bin Hanbal pun, seperti Ibnu Qutaibah, tidak menyebut Ahmad ke dalam kelompok para fukaha. Jika memang dia seorang fakih dan mujtahid maka tentu Ibnu Qutaibah tidak akan mengurangi haknya. Demikian juga Ibnu Abdul Barr tidak menyebut namanya manakala dia menyebut nama-nama para fukaha di dalam kitabnya al-Intiqa. Begitu juga Ibnu Jarir ath-Thabari, penulis kitab tafsir dan tarikh, dia tidak menyebut nama Ahmad bin Hanbal di dalam kitabnya Ikhtilaf al-Fuqaha. Ibnu Jarir ath-Thabari ditanya tentang hal itu. Dia menjawab, "Ahmad bukan seorang fakih melainkan seorang muhaddis, dan saya tidak melihat dia mempunyai para sahabat tempat dia bergantung." Para pengikut Hanbali merasa tersinggung dengan ucapan Ibnu Jarir ath-Thabari lalu mengatakan, "Dia itu (Ibnu Jarir) seorang rafidhi. Tanyalah kepadanya tentang hadis 'duduk di atas 'arasy', niscaya dia akan mengatakan, 'Sesungguhnya itu mustahil.'" Kemudian ath-Thabari membacakan syair,
"Mahasuci Zat yang tidak mempunyai teman
dan tidak duduk di atas 'arasy."
Maka mereka pun melarang orang-orang untuk duduk dan datang menemui ath-Thabari. Mereka melontarkan tuduhan terhadapnya di mihrab-mihrab mereka. Ketika ath-Thabari sedang berada di rumahnya, mereka melemparinya dengan batu sehingga batu itu bertumpuk.[221]
Ini menunjukkan kefanatikan dan penyimpangan para pengikut Hanbali di dalam menyebarkan mazhab mereka, yang tidak diakui oleh para ulama. Syeikh Abu Zharah berkata, "Banyak dari kalangan orang-orang terkemuka tidak menghitung Ahmad termasuk ke dalam kelompok fukaha, seperti Ibnu Qutaibah, yang sangat dekat sekali dengan masa Ahmad, Ibnu Jarir ath-Thabari dan yang lainnya.
▪▪▪▪
PENUTUP
Setelah kita menjelaskan madrasah-madrasah fikih di kalangan Ahlus Sunnah, tampak jelas bagi kita bahwa tidak ada kelebihan yang dimiliki mazhab-mazhab ini atas mazhab-mazhab yang lainnya, sehingga bisa tersebar ke seluruh dunia Islam, sekiranya para penguasa tidak menetapkan para Imam mazhab yang empat sebagai satu-satunya sumber rujukkan fikih. Karena penguasa yang sedang berkuasa tidak mungkin memerangi agama, bahkan sebaliknya mereka menolong dan mendekati para ulama, namun dengan syarat bahwa ajaran-ajaran mereka tidak mengganggu kepentingan-kepentingan kekuasaan. Sehingga dengan demikian, kedudukan seorang penguasa berada di atas yang lainnya.
Oleh karena itu, kita mendapati mazhab yang empat telah dipilih oleh para penguasa dari sekian ratus mazhab yang ada, dan mereka mendapat pengampunan dan keridaan sultan. Para penguasa mendudukkan para murid mazhab-mazhab tersebut pada jabatan kehakiman dan menjadikan urusan agama berada di tangan mereka. Kemudian mereka menyebarkan mazhab-mazhab pendahulu mereka yang sesuai dengan keinginan penguasa. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Kebijaksanaan pada masa kekuasaan al-Muntashir al-Abbasi menetapkan keharusan berpegang kepada perkataan tokoh-tokoh terdahulu, dan tidak boleh sebuah perkataan disebutkan bersama perkataan mereka. Sementara para ulama di seluruh negeri memberi fatwa akan wajibnya mengikuti mazhab yang empat dan mengharamkan mazhab yang lainnya, serta menutup pintu ijtihad.
Ahmad Amin berkata, "Penguasa mempunyai peranan yang besar di dalam memenangkan mazhab-mazhab Ahlus Sunnah. Biasanya, jika sebuah pemerintahan yang kuat mendukung sebuah mazhab maka orang-orang akan mengikuti mazhab tersebut. Mazhab tersebut akan terus berkuasa sampai lenyapnya pemerintahan yang mendukungnya."[222]
Setelah semua penjelasan ini, apakah masih ada orang yang berargumentasi tentang wajibnya mengikuti mazhab yang empat?!
Apakah memang ada dalil yang mengatakan bahwa mazhab hanya terbatas pada mazhab yang empat?!
Jika di sana tidak ada dalil yang menunjukkan tentang wajibnya berpegang kepada mereka, apakah itu berarti Allah dan Rasul-Nya telah lalai akan masalah ini, dan tidak menjelaskan kepada mereka tentang dari mana seharusnya mereka mengambil agama mereka dan syariat hukum mereka?!
Mahasuci Allah dari membiarkan makhluk-Nya dengan tanpa menjelaskan kepada mereka hukum-hukum mereka dan jalan yang akan menyelamatkan mereka. Allah SWT telah menjelaskan melalui lidah Rasulullah saw dan telah menegakkan hujjah akan wajibnya mengikuti 'itrah Rasulullah saw. Akan tetapi, manakala 'itrah Rasulullah saw yang suci menentang para penguasa zalim yang sezaman dengan mereka dan juga orang-orang yang merampas hak-hak mereka, maka para penguasa berusaha memalingkan manusia dari mereka dan melarangnya untuk berpegang kepada mereka. Karena, manusia kebanyakan hanya mengikuti orang yang keras suaranya. Mereka akan bergerak ke arah mana pun angin bergerak. Mereka tidak mencari sinar dengan cahaya ilmu dan tidak berlindung kepada pilar yang kokoh.
Sebaliknya, Anda dapat melihat kepada madrasah Ahlul Bait —Syi'ah— yang tidak memerlukan para penguasa untuk mencemerlangkan para fukahanya. Bahkan mereka berpegang teguh kepada apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah saw, "Sesungguhnya aku tinggalkan padamu dua benda yang sangat berharga, yaitu Kitab Allah dan 'itrah Ahlul Baitku. Sesungguhnya Zat yang Mahatahu telah memberitahukan aku bahwa keduanya tidak akan pernah berpisah hingga keduanya menemuiku di telaga."
Mereka berpegang kepada 'itrah Rasulullah saw dan mengambil agama dan pemikiran mereka darinya. Mereka tidak menyalahi Ahlul Bait Rasulullah dan tidak mendahuluinya, serta mereka tidak membutuhkan kepada yang lain untuk memberikan fatwa. Mereka hanya mengambil dari orang-orang yang perkataannya berasal dari perkataan datuknya, dan perkataan datuknya adalah perkataan Rasulullah saw, serta perkataan Rasulullah saw adalah perkataan Jibril, dan perkataan Jibril adalah perkataan Allah SWT.
Seorang penyair berkata,
"Jika engkau ingin mencari mazhab untuk dirimu
yang akan membebaskan kamu pada hari kebangkitan
dari nyala api neraka
maka tinggalkanlah olehmu perkataan Syafi’i, Malik dan
Ahmad, yang diriwayatkan dari Ka'ab al-Ahbar
dan berpeganglah kepada orang-orang yang perkataan
dan ucapannya, 'Datuk kami telah meriwayatkan dari
Jibril, dari al-Bari (Pencipta).'"
Fikih Di Kalangan Syi'ah
Keadaan mengambil agama secara langsung dari para Imam Ahlul Bait as ini terus berlangsung hingga datangnya Imam yang kedua belas, Muhammad bin Hasan al-Mahdi as. Imam Mahdi as telah menggariskan jalan yang harus dilalui oleh orang-orang Syi'ah di dalam mengambil hukum-hukum fikih tatkala beliau ghaib. Imam Mahdi as berkata,
"Adapun barangsiapa di antara para fukaha yang memelihara dirinya, menjaga agamanya, menentang hawa nafsunya serta taat dan tunduk kepada perintah Tuhannya, maka masyarakat umum wajib bertaklid kepadanya."[223]
Dengan begitu maka terbukalah bagi mereka pintu ijtihad, penelitian dan istinbath. Kemudian, muncullah pemikiran tentang konsep marji’iyyah fikih, yaitu di mana mereka memilih dari kalangan ulama orang yang paling banyak ilmunya, paling bertakwa dan paling warak, lalu mereka bertaklid kepadanya di dalam hukum-hukum fikih dan masalah-masalah yang baru. Para fukaha telah menjelaskan secara rinci tentang bab ini. Berikut ini saya kemukakan sebagiannya, yang berasal dari kitab al-Masa'il al-Islamiyyah, karya Ayatullah Uzhma Sayyid Husain asy-Syirazi, halaman 90:
(Masalah 1): Keyakinan seorang Muslim tentang ushuluddin harus berdasarkan dalil dan argumentasi. Seseorang tidak boleh bertaklid dalam masalah ini. Artinya, dia tidak boleh menerima perkataan seseorang dalam masalah ini dengan tanpa dalil.
Adapun di dalam masalah hukum agama dan cabang-cabangnya, seseorang harus menjadi mujtahid yang mampu meng-istinbath hukum dari dalil-dalilnya; atau menjadi mukallid, dalam arti dia beramal sesuai dengan pendapat mujtahid yang memenuhi semua persyaratan; atau dia melaksanakan kewajibannya melalui jalan ihtiyath, dalam arti dia memperoleh keyakinan bahwa dirinya telah menunaikan kewajiban, seperti misalnya jika sekelompok orang dari mujtahid mengeluarkan fatwa akan wajibnya sebuah perbuatan lalu sekelompok mujtahid yang lain memberi fatwa bahwa perbuatan tersebut mustahab, maka di sini dia ber-ihtiyath dengan melakukan perbuatan tersebut. Barangsiapa yang bukan mujtahid dan tidak mungkin baginya berlaku ihtiyath maka wajib atasnya untuk bertaklid kepada seorang mujtahid dan beramal sesuai dengan pendapat mujtahid tersebut.
(Masalah 4): Berkenaan dengan wajibnya bertaklid kepada mujtahid yang lebih tahu (al-a'lam), jika seseorang mengalami kesulitan di dalam menentukan mujtahid yang lebih tahu (al-a'lam) maka dia harus bertaklid kepada mujtahid yang dia sangka lebih tahu. Bahkan, dia wajib bertaklid kepada mujtahid yang menurut perkiraan kecilnya lebih tahu, dan dia mengetahui bahwa mujtahid yang lainnya tidak lebih tahu. Adapun jika sekelompok dari para mujtahid sama di dalam ilmunya —menurut pandangannya— maka dia wajib bertaklid kepada salah seorang dari mereka. Namun, jika salah seorang dari mereka lebih warak dari yang lainnya, maka menurut ihtiyath dia wajib bertaklid kepadanya dan tidak kepada yang lainnya.
(Masalah 5): Fatwa dan pandangan seorang mujtahid dapat diperoleh melalui salah satu cara dari empat cara berikut ini,
1. Mendengar langsung dari mujtahid yang bersangkutan.
2. Mendengar dari dua orang yang adil yang menukil fatwa mujtahid.
3. Mendengar dari orang yang dapat dipercaya ucapannya dan dapat dipegang penukilannya.
4. Adanya fatwa di dalam risalah amaliah, disertai dengan keyakinan akan benarnya apa yang terdapat di dalam risalah amaliah tersebut, dan terbebasnya dari kesalahan.
Fikih telah berkembang pesat di kalangan Syi'ah. Di kalangan mereka banyak terdapat hawzah-hawzah agama yang mengeluarkan para fukaha dan marji', yang kemudian dari sekian banyak fukaha tersebut akan muncul yang tunggal. Ini terus berlangsung sepanjang sejarah, dan bahkan hingga hari ini.
Seseorang yang merujuk kepada perpustakaan fikih Syi'ah niscaya akan tercengang di hadapan karya-karya besar itu.
Berikut ini saya nukilkan bagi Anda sedikit contoh dari kitab-kitab fikih Syi'ah.
Di dalam bab riwayat-riwayat yang berkenaan dengan fikih, banyak sekali terdapat kitab-kitab yang berkenaan dengan hal ini. Yang paling terkenal di antaranya ialah:
1. Kitab Wasa'il asy-Syi'ah, terdiri dari 20 jilid besar, karya al-Hurr al-'Amili.
2. Kitab Mustadrak al-Wasa'il, terdiri dari 18 jilid, karya Nuri ath-Thabrasi.
Adapun di antara kitab-kitab fikih argumentatif (istidlaliyyah) di antaranya ialah:
1. Kitab Jawahir al-Kalam, karya Muhammad Hasan an-Najafi, terdiri dari 43 jilid.
2. Kitab al-Hada'iq an-Nadhirah, karya Syeikh Yusuf al-Bahrani, terdiri dari 25 jilid.
3. Kitab Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa, karya Sayyid Muhsin Thabathabai al-Hakim, terdiri dari 14 jilid.
4. Kitab al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, karya Sayyid Muhammad al-Husaini asy-Syirazi, termasuk ulama zaman sekarang. Kitab ini telah dicetak dalam bentuk seratus sepuluh jilid. Kitab ini mencakup seluruh bab fikih. Di antaranya ialah fikih Al-Qur'an al-Karim, fikih hukum, fikih negara Islam, fikih pengelolaan, fikih politik, fikih ekonomi dan fikih sosial.
5. Salah satu dari ensiklopedia fikih modern lainnya ialah kitab Fiqh ash-Shadiq, karya Sayyid Muhammad Shadiq ar-Ruhani, terdiri dari 26 jilid; kemudian kitab Silsilah Yanabi' al-Mawaddah, karya Ali Ashghar Murwaridi, terdiri dari 30 jilid.
▪▪▪▪▪
DIALOG YOHANES DENGAN PARA ULAMA MAZHAB YANG EMPAT
Kita akhiri pasal ini dengan dialog yang terjadi di antara Yohanes dengan ulama mazhab yang empat. Ini merupakan dialog yang paling indah di dalam bab ini. Para pembaca hendaknya merenungi berbagai hujjah yang kokoh dan bijaksana yang terdapat di dalam dialog ini. Saya menukil dialog ini dari kitab Munadzarah fi al-Imamah, karya Abdullah Hasan.
Yohanes berkata, "Ketika saya melihat berbagai perselisihan di kalangan para sahabat besar, yang nama-nama mereka disebut bersama nama Rasulullah di atas mimbar, hati saya menjadi resah dan gelisah, dan hampir saya mendapat musibah dalam agama saya. Maka saya pun bertekad untuk pergi ke Baghdad, yang merupakan kubah Islam, untuk menanyakan berbagai perselisihan yang terjadi di antara para ulama kaum Muslimin yang saya lihat, supaya saya dapat mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Ketika saya berkumpul dengan para ulama dari mazhab yang empat saya berkata kepada mereka, 'Saya adalah seorang dzimmi, dan Allah SWT telah menunjukkan saya kepada Islam, maka saya pun memeluk Islam. Sekarang, saya datang kepada Anda untuk mendapatkan ajaran agama, syariat Islam dan hadis dari Anda, supaya bertambah pengetahuan saya di dalam agama saya.'
Yang tertua dari mereka —yang merupakan seorang ulama Hanafi— berkata, 'Wahai Yohanes, mazhab Islam itu ada empat. Oleh karena itu, pilihlah salah satu darinya, dan kemudian mulailah baca kitab yang kamu kehendaki.'
Saya berkata kepadanya, 'Saya melihat terdapat perselisihan, namun saya tahu bahwa kebenaran ada pada salah satu di antaranya. Maka Oleh karena itu, pilihkanlah bagi saya —menurut yang Anda ketahui— kebenaran sebagaimana yang dipegang oleh Nabi Anda.'
Ulama Hanafi itu berkata, 'Sesungguhnya kami tidak mengetahui dengan pasti kebenaran mana yang dipegang oleh Nabi kami, namun kami yakin bahwa jalannya tidak keluar dari salah satu kelompok Islam yang ada. Masing-masing dari kami yang empat mengatakan bahwa kamilah yang benar namun mungkin juga salah. Masing-masing mereka juga mengatakan bahwa selainnya salah namun mungkin juga benar. Singkatnya, sesungguhnya mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling dekat dan paling sesuai dengan sunah. Mazhab yang paling masuk akal dan mazhab yang paling tinggi di kalangan manusia. Mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling banyak dipilih oleh umat, dan bahkan mazhab pilihan para sultan. Kamu harus berpegang kepadanya, niscaya kamu selamat.'"
Yohanes berkata, "Maka berteriaklah Imam dari mazhab Syafi’i, dan saya kira terdapat perselisihan di antara Syafi’i dan Hanafi. Imam mazhab Syafi’i itu berkata kepada ulama Hanafi tersebut, 'Diam, jangan kamu bicara. Demi Allah, kamu telah membual dan telah berdusta. Dari mana kamu mengistimewakan suatu mazhab atas mazhab-mazhab yang lain, dan dari mana kamu menguatkan (tarjih) seorang mujtahid atas mujtahid-mujtahid yang lain? Celaka kamu. Di mana kamu telah mempelajari apa yang telah dikatakan oleh Abu Hanifah, dan apa-apa yang telah diqiyaskan dengan ra'yunya? Sesungguhnya dia (Abu Hanifah)lah orang yang disebut dengan sebutan 'tuan ra'yu', yang berijtihad dengan sesuatu yang bertentangan dengan nas, yang menggunakan istihsan di dalam agama Allah. Sampai-sampai dia meletakkan pendapatnya yang lemah dengan mengatakan, 'Jika seorang laki-laki yang berada di India menikahi seorang wanita yang ada di Romawi dengan akad syar'i. Lalu, setelah beberapa tahun kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya dan mendapatinya dalam keadaan hamil dan menggendong anak. Laki-laki itu bertanya kepada istrinya, 'Siapa mereka ini?' Wanita itu menjawab, 'Anak-anakmu'. Kemudian laki-laki itu mengadukan masalah itu kepada seorang qadhi Hanafi, maka qadhi Hanafi itu akan menetapkan bahwa anak-anak tersebut adalah berasal dari tulang sulbinya, dan dinisbahkan kepadanya baik secara zahir maupun secara batin. Dia mewariskan kepada mereka dan mereka pun mewariskan kepadanya.' Laki-laki itu protes, 'Bagaimana mungkin, padahal saya belum pernah menyentuhnya sama sekali?' Maka qadhi Hanafi itu menjawab, 'Mungkin saja Anda pernah berjunub, atau Anda pernah keluar mani lalu air mani Anda terbang dan jatuh ke dalam kemaluan wanita ini.'[224] Wahai Hanafi, apakah ini sesuai dengan Kitab dan sunah?'"
Bagai Anda yang ingin membaca isi buku Kebenaran yang Hilang secara lengkap, silakan membuka: http://www.al-shia.org/html/id/books/Kebenaran-Hilang/index.htm
Mureice Bucaile: Saya Tidak Ragu Dengan Al Quran
Mumi itu pun dibawa ke ruang khusus di Pusat Purbakala Prancis, yang selanjutnya dilakukan penelitian sekaligus mengungkap rahasia di baliknya oleh ilmuwan terkemuka dan para pakar dokter bedah dan otopsi di Prancis. Pemimpin ahli bedah sekaligus penanggung jawab utama dalam penelitian mumi ini adalah Prof Dr Maurice Bucaille.
Bucaille adalah ahli bedah kenamaan Prancis dan pernah mengepalai klinik bedah di Universitas Paris. Ia dilahirkan di Pont-L'Eveque,Prancis pada 19 Juli 1920.Bucaille memulai kariernya di bidang kedokteran pada tahun 1945 sebagai ahli gastroenterology. Dan, pada 1973, ia ditunjuk menjadi dokter keluarga oleh Raja Faisal dari Arab Saudi.
Tidak hanya anggota keluarga Raja Faisal yang menjadi pasiennya. Anggota keluarga Presiden Mesir kala itu, Anwar Sadat, diketahui juga termasuk dalam daftar pasien yang pernah menggunakan jasanya.Namanya mulai terkenal ketika ia menulis buku tentang Bibel, Alquran, dan ilmu pengetahuan modern atau judul aslinya dalam bahasa Prancis yaitu La Bible, le Coran et la Science di tahun 1976.
Ketertarikan Bucaille terhadap Islam mulai muncul ketika secara intens dia mendalami kajian biologi dan hubungannya dengan beberapa doktrin agama. Karenanya, ketika datang kesempatan kepada Bucaille untuk meneliti, mempelajari, dan menganalisis mumi Firaun, ia mengerahkan seluruh kemampuannya untuk menguak misteri di balik penyebab kematian sang raja Mesir kuno tersebut.
Ternyata, hasil akhir yang ia peroleh sangat mengejutkan! Sisa-sisa garam yang melekat pada tubuh sang mumi adalah bukti terbesar bahwa dia telah mati karena tenggelam. Jasadnya segera dikeluarkan dari laut dan kemudian dibalsem untuk segera dijadikan mumi agar awet.
Penemuan tersebut masih menyisakan sebuah pertanyaan dalam kepala sang profesor. Bagaimana jasad tersebut bisa lebih baik dari jasad-jasad yang lain, padahal dia dikeluarkan dari laut?
Prof Bucaille lantas menyiapkan laporan akhir tentang sesuatu yang diyakininya sebagai penemuan baru, yaitu tentang penyelamatan mayat Firaun dari laut dan pengawetannya. Laporan akhirnya ini dia terbitkan dengan judul Mumi Firaun; Sebuah Penelitian Medis Modern, dengan judul aslinya, Les momies des Pharaons et la midecine. Berkat buku ini, dia menerima penghargaan Le prix Diane-Potier-Boes (penghargaan dalam sejarah) dari Academie Frantaise dan Prix General (Penghargaan umum) dari Academie Nationale de Medicine, Prancis.
Menurutnya, pengungkapan rahasia seperti ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan perkembangan ilmu modern, melalui peralatan canggih yang mutakhir dan akurat. Hingga salah seorang di antara mereka berkata bahwa Alquran yang diyakini umat Islam telah meriwayatkan kisah tenggelamnya Firaun dan kemudian diselamatkannya mayatnya.Ungkapan itu makin membingungkan Bucaille. Lalu, dia mulai berpikir dan bertanya-tanya. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi? Bahkan, mumi tersebut baru ditemukan sekitar tahun 1898 M, sementara Alquran telah ada ribuan tahun sebelumnya.
Ia duduk semalaman memandang mayat Firaun dan terus memikirkan hal tersebut. Ucapan rekannya masih terngiang-ngiang dibenaknya, bahwa Alquran--kitab suci umat Islam telah membicarakan kisah Firaun yang jasadnya diselamatkan dari kehancuran sejak ribuan tahun lalu.
Ia berkata pada dirinya sendiri. "Apakah masuk akal mumi di depanku ini adalah Firaun yang akan menangkap Musa? Apakah masuk akal, Muhammad mengetahui hal itu, padahal kejadiannya ada sebelum Alquran diturunkan?". Prof Bucaille tidak bisa tidur, dia meminta untuk didatangkan Kitab Taurat (Perjanjian Lama). Diapun membaca Taurat yang menceritakan: ''Air pun kembali (seperti semula), menutupi kereta, pasukan berkuda, dan seluruh tentara Firaun yang masuk ke dalam laut di belakang mereka, tidak tertinggal satu pun di antara mereka''. Kemudian dia membandingkan dengan Injil. Ternyata, Injil juga tidak membicarakan tentang diselamatkannya jasad Firaun dan masih tetap utuh. Karena itu, ia semakin bingung.
Berikrar Islam
Setelah perbaikan terhadap mayat Firaun dan pemumiannya, Prancis mengembalikan mumi tersebut ke Mesir. Akan tetapi, tidak ada keputusan yang mengembirakannya, tidak ada pikiran yang membuatnya tenang semenjak ia mendapatkan temuan dan kabar dari rekannya tersebut, yakni kabar bahwa kaum Muslimin telah saling menceritakan tentang penyelamatan mayat tersebut.
Dia pun memutuskan untuk menemui sejumlah ilmuwan otopsi dari kaum Muslimin. Dari sini kemudian terjadilah perbincangan untuk pertama kalinya dengan peneliti dan ilmuwan Muslim. Ia bertanya tentang kehidupan Musa, perbuatan yang dilakukan Firaun, dan pengejarannya pada Musa hingga dia tenggelam dan bagaimana jasad Firaun diselamatkan dari laut.
Maka, berdirilah salah satu di antara ilmuwan Muslim tersebut seraya membuka mushaf Alquran dan membacakan untuk Bucaille firman Allah SWT yang artinya: "Maka pada hari ini kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami."(QS Yunus: 92).
Ayat ini sangat menyentuh hati Bucaille. Ia mengatakan bahwa ayat Alquran tersebut masuk akal dan mendorong sains untuk maju. Hatinya bergetar, dan getaran itu membuatnya berdiri di hadapan orang-orang yang hadir seraya menyeru dengan lantang: "Sungguh aku masuk Islam dan aku beriman dengan Alquran ini".
Ia pun kembali ke Prancis dengan wajah baru, berbeda dengan wajah pada saat dia pergi dulu. Sejak memeluk Islam, ia menghabiskan waktunya untuk meneliti tingkat kesesuaian hakikat ilmiah dan penemuan-penemuan modern dengan Alquran, serta mencari satu pertentangan ilmiah yang dibicarakan Alquran.
Semua hasil penelitiannya tersebut kemudian ia bukukan dengan judul Bibel, Alquran, dan Ilmu Pengetahuan Modern, judul asli dalam bahasa Prancis, La Bible, le Coran et la Science. Buku yang dirilis tahun 1976 ini menjadi best-seller internasional (laris) di dunia Muslim dan telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa utama umat Muslim di dunia.
Karyanya ini menerangkan bahwa Alquran sangat konsisten dengan ilmu pengetahuan dan sains,sedangkan Al-Kitab atau Bibel tidak demikian. Bucaille dalam bukunya mengkritik Bibel yang ia anggap tidak konsisten dan penurunannya diragukan.